Kamis, 05 Desember 2013

METODOLOGI DAN KRITIK ILMU HADIS MENURUT SARJANA MUSLIM

MAKALAH
METODOLOGI STUDI ISLAM
METODOLOGI DAN KRITIK ILMU HADIS
MENURUT SARJANA MUSLIM

Disusun Oleh:
Tri Mashudi                 111-11-177



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. wb.
Alhamdulillah, tiada kata yang cukup untuk mengungkapkan rasa syukur, selain puja dan puji bagi Allah SWT. Sang penguasa hati dan kehidupan hamba-hamba-Nya. Dengan perkenan dari-Nya-lah saya sanggup menyelesaikan makalah tentang “Metodologi dan Kritik Ilmu Hadis Menurut Sarjana Muslim” ini dengan lancar.
Makalah ini disusun selain guna memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Studi Islam juga untuk memberikan tambahan wawasan kepada pembaca mengenai metodologi dan kritik ilmu hadis menurut sarjana muslim. Sehingga menjadi bertambah pula pengetahuan tentang hal tersebut.
Ucapan terimakasih saya persembahkan kepada teman-teman atas segala masukan dan pemikirannya dalam menanggapi hasil makalah dari saya. Pekerjaan BESAR adalah pekerjaan kecil yang dilakukan dengan CINTA yang BESAR.

Salatiga,  Mei 2013

Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini, umat Islam disuguhkan oleh tulisan-tulisan atau pikiran yang secara berani melakukan kritik terhadap hadis Nabi. Baik dari sisi matan (konten, isi), ataupun dari sisi perawi. Yang ironis lagi, kritik terhadap hadis tidak melulu datang dari orang di luar Islam, tetapi dari internal umat Islam sendiri kerapkali muncul pernyataan-pernyataan yang mengkritik hadis Nabi, mengkritik para sahabat Nabi, Imam Bukhari, dan beberapa imam Muhaddis lainnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Mengetahui kajian teks tentang studi hadis
2.      Mengetahui perbedaan metodologi kajian hadis
3.      Mengetahui kajian sarjana Muslim Modern

C.     TUJUAN
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Studi Islam.
2.      Menambah wawasan penulis dan pembaca mengenai metodologi dan kritik ilmu hadis menurut sarjana muslim.
3.      Memahami hal-hal yang berkaitan tentang metodologi dan kritik hadis dalam kehidupan umat Islam sekarang ini.

BAB II
PEMBAHASAN
METODOLOGI DAN KRITIK ILMU HADIS
A.    Model Kajian Studi Hadis
Hadis merupakan sumber utama Islam kedua setelah Al-Qur’an. Karena itu, perdebatan tentang hadis bukanlah suatu yang mengejutkan hingga saat ini terus terjadi. Pada akhir abad ke-20, studi hadis mencatat kemajuan yang berarti dan semakin banyak memperoleh perhatian dari kalangan dunia Islam dan Barat. Ini disebabkan penemuan-penemuan banyak sumber baru dan perkembangan dalam bidang metodologi. Metodologi baru yang berkembang dalam studi hadis adalah dua pendekatan yang dapat dibedakan, yaitu:
1.      Analisis isnad[1] terhadap hadis-hadis ahad, dan ini merupakan alat penelitian yang sangat kuat.
Hadis ahad adalah suatu hadis yang diriwayatkan dengan satu jalan atau lebih, tetapi tidak sampai kepada derajat mutawatir.[2]
2.      Pendekatan yang fokus pada analisis teks (matan[3]) hadis yang dikembangkan melalui penyelidikan varian teks-teks hadis dan kombinasi pendekatan analisis teks dan analisis isnad.[4]
Kita dapat mengetahui bahwa problem otentisitas hadis telah menjadi perbincangan di kalangan sarjana modern. Hal ini juga menjadi bahan perdebatan di kalangan sarjana Muslim klasik. Sarjana Barat, Gustav Weil menyatakan bahwa jumlah yang sangat besar dari hadis perlu dilihat secara mencurigakan. Joseph Schacht berpendapat bahwa sejauh hadis yang sah diperhatikan, hadis-hadis itu diasumsikan merupakan hadis palsu kecuali jika kita dapat membukuktikan kebalikannya.[5]
Jadi, model kajian terhadap studi hadis sangatlah merumitkan dan penuh dengan tantangan. Model kajiannya ada dua macam yaitu, studi hadis dengan menganalisis isnad (sanad), dan studi hadis dengan menganalisis teks (matan) hadis. Sehingga dengan dua model kajian tersebut akan diketahui hadis mana yang sah (sahih), ahad dan dhoif.

B.     Metodologi Kajian Hadis (Sarjana Barat dan Sarjana Timur)
Perbedaan antara pendekatan sarjana hadis Muslim dan sarjana hadis Barat bersandar pada perbedaan fundamental pendekatan terhadap tradisi Islam secara keseluruhan. Perbedaannya adalah:
1.      Menurut Sarjana Timur
Azami berpendapat, sikap Muslim tradisional terhadap hadis dapat dilihat sebagai berikut:
“...Sunnah, atau hadis Nabi...merupakan sumber utama kedua dalam hukum Islam, benar selamanya, dan kehidupan Nabi merupakan teladan yang harus diikuti oleh Muslim tanpa memandang waktu dan ruang. Untuk alasan ini, para sahabat, bahkan yang hidup pada masa Nabi, mulai mengembangkan pengetahuan tentang sunnah dan hal ini dianjurkan oleh Nabi sendiri.”
Dengan kata lain, hadis memiliki peran utama dalam Islam. Pandangan tradisional mengenai cara-cara untuk memelihara hadis pada masa para sahabat yaitu menurut Anas bin Malik, seorang pembantu Nabi, bahwa para sahabat duduk bersama Nabi sekitar 60 orang dan Nabi mengajarkan hadis. Kemudian para sahabat menghafalkan hadis hingga tertanam dalam jiwa mereka. Bagi sarjana Muslim yang yakin bahwa Islam telah ditegakkan oleh Allah yang Maha Mengetahui melalui seorang Nabi yang ma’sum, secara keseluruhan dapat diterima akal bahwa Muhammad saw. sangat memperhatikan bentuk agamanya yang akan dielaborasi secara penuh beberapa abad kemudian.
Bagi sarjana Barat, tidaklah masuk akal bahwa hadis, cerita-cerita dan perkataan-perkataan Muhammad saw. diakui dan dikumpulkan sebagai hadis dalam arti teknis sudah ada pada masa Nabi hidup. Setelah Nabi wafat, para sahabat mencari petunjuk dalam menghadapi situasi baru, seperti perluasan wilayah Islam, mencari petunjuk bagi keimanan Islam mereka yang baru. Karena dengan mencari petunjuk keimanan yang baru, maka muncul berbagai pertanyaan-pertanyaan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka contoh-contoh dari kehidupan Muhammad dilihat kembali dan tidak selalu akurat. Upaya mengumpulkan jawaban dari kehidupan nabi ini kemudian diformalkan menjadi sunnah atau hadis yang terdiri dari ribuan hadis, yang sebagian benar-benar menjelaskan kata-kata dan perbuatan Nabi dan sebagian lainnya tidak.[6]
Dalam mengetahui apakah suatu hadis itu otentik atau tidak, maka ada beberapa hal atau kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria utama untuk menentukan keaslian hadis adalah dengan penilaian terhadap isnad, diantaranya:
a.       Apakah seluruh rantainya saling berhubungan. Tidak boleh ada periwayat yang tidak punya nama, dan semua periwayat harus bersinggungan dengan waktu hidup periwayat lainnya, atau dalam satu tempat bersama periwayat lainnya ketika mendengarkan hadis dan menyampaikannya.
b.      Karakter moral dan rantai periwayatnya, apakah mereka jujur, tidak berbuat dusta dan membuat hadis palsu.[7] Telah menjadi konsesus (ijma’) ulama Ahussunnah wal Jamaah, bahwa seorang rawi (orang yang meriwayatkan hadis) haruslah ’adil (kompeten), dhabith (teliti), tsiqqah (cermat), tidak mudallis (berbohong), dan memiliki kemampuan menghafal yang kuat.[8]
Pada masa Ibn Mubarak, seorang muhaddis harus memiliki 4 kriteria bagi seorang periwayat yang berperilaku benar (‘adl), diantaranya:
a.       Ia harus beribadah secara berjama’ah
b.      Tidak minum anggur
c.       Tidak berkata bohong
d.      Tidak menderita penyakit mental.[9]
Akhirnya, standar yang ditetapkan untuk menilai periwayat hadis ada sekitar 12. Dengan hal ini, dibagi dalam dua kelompok yaitu hadis Maqbul dan hadis mardud.[10] Hadis maqbul adalah hadis yang diterima dan hadis mardud adalah hadis yang ditolak.[11]
Adapun dari segi matan, para ulama telah menyebut istilah-istilah dan kaidah untuk mengetahui hadis yang shahih, hasan, do’if dan maudhu’.
2.      Menurut Sarjana Barat
Para sarjana barat tidak terkesan dengan kecanggihan metode untuk menentukan otentisitas hadis berdasarkan isnad. Mereka memiliki alasan untuk meragukan adanya hadis-hadis yang tidak berasal dari Nabi karena hadis-hadis itu bicara tentang persoalan yang muncul setelah Nabi wafat. Banyak sarjana Barat melihat matan selakigus isnad untuk menentukan keaslian suatu hadis, begitu pula mereka menentukan bukti ketidakaslian suatu hadis berdasarkan isnad dan matannya. Sebagian mereka memandang bahwa isnad kadang-kadang “tumbuh belakangan”. Asumsi sarjana Barat adalah bahwa karena pentingnya pertumbuhan hadis dan ilmu kritik hadis menjadi lebih canggih, yang menuntut suatu hadis memiliki asal-usul dari Nabi sendiri.

C.     Kajian Sarjana Muslim Modern
Kajian para sarjana Muslim Modern berkaitan dengan persoalan kritik teks yang pada akhirnya dapat meragukan beberapa catatan tentang hadis. Diantara mereka adalah M. Rashid Ridha, Mahmoud Abu Rayyah, Ahmad Amin, dan Ismail Ahmad Adham. Kritik yang mereka ungkapkan adalah:
1.      Rashid Ridha membahas kritik matan hadis. Ia mempersoalkan beberapa hadis yang tercantum dalam kitab Bukhari dan Muslim.
2.      Mahmoud Abu Rayyah membahas bahwa metode penelitian dan kajian hadis tidak dapat berubah dan ilmu riwayat menjadi kaku sejak awal-awal Islam dan tidak mau berubah.
3.      Ahmad Amin membahas masalah para sarjana yang meletakkan berbagai aturan yang sangat hati-hati untuk mengkritik dan menilai hadis yang terlampau rinci. Namun, intinya metode mereka lebih memerhatikan untuk menilai periwayat daripada riwayatnya itu sendiri.
4.      Ismail Ahmad Adham, mengatakan bahwa para sarjana hadis dan kritik mereka tidak mengarahkan pada kritik teks yang dilakukan secara ilmiah. Ini menggambarkan keraguan tentang karakter para periwayat hadis termasuk sahabat.
Kajian dari empat sarjana Muslim diatas memperoleh respon dan reaksi dari beberapa sarjana Muslim lainnya. Muhammad Abdur Rauf, mengatakan bahwa penjelasan-penjelasan tentang karya klasik hadis dan para periwayat yang terhormat telah dilakukan oleh penulis modern Abu Rayyah. Ratusan halaman ditulis untuk mempertahankan sunnah dari para penolaknya.
As-Siba’i menyebutkan mislanya, 15 kriteria yang dikemukakan oleh para kritikus hadis awal untuk memisahkan hadis-hadis otentik dari yang palsu dengan memperhatikan matannya. Misalnya, hadis tidak bertentangan dengan prinsip fundamental akal, prinsip-prisip umum kearifan dan moralitas, makna-makna yang diketahui melalui pengamatan langsung, atau prinsip-prinsip fundamental pengobatan. Hadis-hadis tidak boleh berisi pernyataan yang rancu atau bertentangan dengan Al-Qur’an.
Abu rauf juga mengkritik klaim kaum orientalis dan menyatakan bahwa tujuan utama meneliti isnad adalah memelihara kredibilitas matan. Karena itu, para muhaddisuan awal mengumpulkan hadis dengan hati-hati dan menolak menerima hadis-hadis yang bertentangan dengan akal.
Sementara itu, Syekh Muhammad Al-Ghazali mencatat dua prinsip kritik matan hadis sebagai berikut:
1.      Matan harus bebas dari syuzus, yakni bertentangan dengan sumber yang lebih terpercaya.
2.      Matan harus bebas dari cacat serius (‘illah qabihah).
Dengan demikian, sebenarnya para muhadisun awal telah memberikan tekanan pada isnad pada saat melakukan kritik hadis, dan mereka telah mengabaikan kritik atas muatan hadis itu sendiri, tidak dapat diterima dan keliru. Karena pada faktanya, para muhaddisun telah mengupanyakan kritik hadis baik dari sisi isnad dan matannya.[12]
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hadis merupakan sumber utama Islam kedua setelah Al-Qur’an. Di dalam pembahasan metodologi dan kritik ilmu hadis, maka kita kan menemukan beberapa kaidah yang menyebutkan adanya model-model studi hadis, dan ilmu atau cara untuk mengetahui suatu hadis itu otentik dari sumbernya yaitu Muhammad saw. atau tidak otentik (hadis palsu). Banyak sekali kritik-kritik tentang hadis yang dilontarkan oleh para sarjana Muslim dan juga para sarjana Barat. Model dalam kritik hadis ada dua, yaitu dengan analisis isnad dan analisis matannya. Tetapi yang paling utama adalah mengenai analisis isnadnya.
B.     Penutup
Sekian makalah yang dapat saya buat, saya sangat menyadari keterbatasan saya sebagai manusia yang tentunya berpengaruh pada hasil karya saya. Oleh karena itu, apabila karya saya ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, saya mohon maaf yang seikhlasnya kepada segenap pembaca. Semoga makalah saya ini bermanfaat serta dapat menambah wawasan para pembaca dan saya juga berharap makalah ini dapat diterima sebagai pemenuhan nilai tugas dan pembelajaran. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.



DAFTAR ISI
Baidhawy, Zakiyuddin. 2011. Studi Islam Pendekatan Dan Metode. Yogyakarta:Insan Madani.
Husnan, Ahmad. 1980. Gerakan Inkaru As-Sunnah Dan Jawabannya. Jakarta:Media Dakwah.
Fayyad, Mahmud Ali. 1997. Metodologi Penetapan Kesahihan Hadis. Bandung:CV Pustaka Setia.




[1] Isnad adalah pemberitaan rawi tentang tentetan rawi (yang meriwayatkan) yang dijadikan sandaran dalam periwayatan hadis.
[2] Ahmad Husnan, Gerakan Inkaru As-Sunnah Dan Jawabannya, (jakarta: Media Dakwah, 1980), hlm.107.
[3] Matan adalah materi hadis yang berada diujung sanad.          
[4]Zakiyuddin Baidhawy, Studi Islam Pendekatan Dan Metode, (Yogyakarta:Insan Madani, 2011), hlm. 99-100.
[5] Ibid. hlm. 100-101.
[6] Ibid. hlm. 104-105.
[7] Ibid. hlm. 107.
[8] Kholili, Metodologi Ulama Dalam Mengkritik Hadis, 2009. http: www.google.com
[9] Zakiyudiin Baidhawy. Op.cit. hlm. 107.
[10] Ibid. hlm. 108.
[11] Ahmad Husnan, op.cit. hlm. 107.
[12] Ibid. hlm. 110-114.

Rabu, 11 September 2013

PENDIDIK DALAM KHAZANAH PENDIDIKAN ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Dalam perspektif pendidikan islam, tujuan hidup seorang muslim pada hakekatnya adalah mengabdi kepada Allah. Pengabdian pada Allah sebagai realisasi dari keimanan yang diwujudkan dalam amal, tidak lain untuk mencapai derajat orang yang bertaqwa disisi-Nya. Beriman dan beramal shaleh merupakan dua aspek kepribadian yang dicita-citakan oleh pendidikan islam. Sedangkan hakikat tujuan pendidikan islam adalah terbentuknya insan yang memiliki dimensi religius, berbudaya dan berkemampuan ilmiah (insan kamil).
Untuk mengaktualisasikan tujuan tersebut, seorang pendidik memiliki tanggungjawab untuk mengantarkan peserta didik kearah tujuan tersebut, yaitu dengan menjadikan sifat-sifat Allah sebagai bagian dari karakteristik kepribadiannya. Untuk itu, keberadaan pendidik dalam dunia pendidikan sangat krusial. Hal ini disebabkan karena kewajibanya tidak hanya mentransformasikan pengetahuan (knowledge) belaka, akan tetapi juga dituntut menginternalisasikan nilai-nilai (value/qimah) pada peserta didik. Bentuk nilai yangt ditransformasikan dan disosialisasikan  paling tidak meliputi: nilai etis, nilai pragmatis, nilai effect sensoric, dan nilai religius.
Secara faktual, pelaksanaan transformasi pengetahuan dan iternalisasi nilai pada peserta didik secara integral merupakan tugas yang cukup berat di tengah kehidupan masyarakat yang kompleks, apalagi pada era globalisasi dan imformasi. Pandangan tersebut dilatarbelakangi banyaknya kasus yang melecehkan keberadaan pendidik di sekolah, di luar sekolah maupun dalam kehidupan sosial masyarakat yang demikian luas. 

  1. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah definisi guru dalam literatur arab yakni mu’allim, mu’addib, murabbiy, dan ustadz?
2.      Apa saja syarat-syarat pendidik dalam literatur pendidikan islam?
3.      Apa saja etika pendidik dalam literatur pendidikan islam?
4.      Apa saja hak dan kewajiban pendidik dalam perspektif islam dan undang-undang pendidikan di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PENDIDIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Guru adalah pendidik professional, karenanya secara implisit ia telah merelakan dirinya menerima dan memikul sebagian tanggung jawab  pendidikan yang  terpikul di pundak para orang tua .
Mereka ini, tatkala menyerahkan anaknya kesekolah , sekaligus berarti pelimpahan sebagian tanggung jawab pendidikan terhadap guru. Hal itupun menunjukan pula bahwa orang tua tidak mungkin menyerahkan anaknya kepada sembarang guru/sekolah karena tidak sembarang orang dapat menjabat sebagai guru.
Di Negara-negara timur sejak dahulu kala guru itu dihormati oleh mahsyarakat. Orang india dahulu menganggap guru itu sebagai orang suci dan sakti. Di jepang guru disebut sensei artinya yang lebih dahulu lahir,”yang lebih tua”. Di inggris guru itu dikatakan ”teacher”. Dan di jerman “den Lehrer”, keduanya berarti “pengajar”m melainkan juga “pendidik”, baik didalam maupun diluar sekolah.ia harus menjadi menyuluh mahsyarakat.
Agama islam sangat menghargai orang-orang yang berilmu pengetahuan (guru/ulama) , sehingga hanya mereka sajalah yang pantas mencapai taraf ketinggian dan keutuhan hidup. Kata pendidik dalam bahasa indonesia, jika dicarikan padanan dalam literatur Arab yang sering digunakan oleh umat islam dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, maka dapat ditemukan beberapa istilah yang bisa disepadankan dengan kata pendidik tersebut, yang antara lain; ustadz, mu’allim, murabbiy, mursyid, mudarris, dan mu’addib.
Namun demikian, jika itilah pendidikan itu diambil dari kata tarbiyah, yang memiliki arti menciptakan, memelihara, mengatur, mengurus dan memperbaharui, maka orang yang melaksanakan kegiatan pendidikan (tarbiyah) dalam arti orang yang tugasnya sebagai pencipta, pemelihara, pengatur, pengurus dan pemerbaru disebut murabbiy atau pendidik. Apabila istilah pendidikan diambil dari kata ta’lim, maka istilah pendidik disebut mu’allim, demikian juga apabila istilah pndidikan  diambil dari kata ta’dib, maka pendidik disebut mu’addib.
Berikut definisi pendidik dalam literatur arab:
a.       Murabbiy
Artinya seseorang yang memiliki tugas mendidik dalm arti pencipta, pemelihara, pengatur, pengurus, dan memperbaharui kondisi pserta didik agar berkembang potensinya.
b.      Mu’allim
Artinya seseorang yang berilmu (memiliki ilmu) pengetahuan luas, dan mampu menjelaskan/mengajarkan/mentransfer ilmu tersebut kepada peserata didik, sehingga peserta didik bisa mengamalkannya dalam kehidupan.
c.       Mu’addib
Artinya seorang yang memiliki kedisiplinan  kerja yang dilandasi dengan etika, moral dan sikap yang santun, serta mampu menanamkannya kepada peserta didik melalui contoh untuk ditiru oleh peserta didik.[1]
d.      Ustadz
Ustadz adalah orang yang berkomitmen dengan profesionalitas, yang melekat pada dirinya sikap dedikatif, komitmen terhadap mutu proses dan hasil kerja, serta sikap continuous improvement.[2]

B.     SYARAT UNTUK MENJADI  GURU
Dilihat dari ilmu pendidikan islam, maka secara umum untuk menjadi guru yang baik dan diperkirakan memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya hendaknya bertaqwa kepada Allah, berilmu, serta jasmaniahnya, baik akhlaknya, bertanggung jawab dan berjiwa nasional.
1.      Takwa kepada  Allah sebagai syarat menjadi guru.
Guru sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan islam, tidak mungkin mendidik anak agar bertakwa kepada Allah , jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Sebab ia adalah teladan bagi muruidnya sebagaimana Rasulullah SAW menjadi teladan badgi umatnya. Sejauh mana seorang guru mampu memberi teladan baik kepada murid-muridnya  sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
2.      Berilmu sebagai syarat untuk menjadi guru
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan.
3.      Sehat jasmani sebagai syarat menhjadi guru
Kesehatan jasmani kerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Guru yang mengidap penyakit menular sangat membahayakan kesehatan anak-anak. Disamping  itu, guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar.kita kenal ucapan”mens sana in corpore sano”, yang artinya dalam tubuh sehat terkandung  jiwa yang sehat.
Walapun pepatah  itu tidak benar secara menyeluruh , akan tetapi bahwa kesehatan badan sangat mempengaruhi semangat bekerja.
4.      Berkelakuan baik sebagai syarat menjadi guru
Budi pekerti guru maha penting daklam pendidikan watak murid.guru harus menjadi suri teladan,karena anak-anak bersifat suka meniru.Diantara tujuan pendidikan ialah membentuk akhlak baik pada anak dan ini hanya mungkin jika guru itu berakhlak baik pula.guru yang tidak berakhlak baik tidak mungkin dipercayakan pekerjaan mendidik.yang dimaksud dengan akhlak baik dalam ilmu pendidikan islam adalah akhlak yang sesuai dengan ajaran islam, seperti dicontohkan pendidik utama,Muhammad SAW.
C.    ETIKA GURU
Pengertian Etika Guru
Sebenarnya kode etika pada suatu kerja adalah sifat-sifat atau ciri-ciri vokasional, ilmiah dan aqidah yang harus dimiliki oleh seorang pengamal untuk sukses dalam kerjanya. Lebih ketara lagi ciri-ciri ini jelas pada kerja keguruan. Dari segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
1. Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan (Rabbani), seperti disebutkan oleh surat Al-imran, ayat 79, “Tetapi jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
2. Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan dunia dalam bidang pengkhususannya.
3. Bahwa ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
4. Memiliki kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
5. Bahwa ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan hati dan membuktikan dengan amal”.
6. Bahwa ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang baik.
7. Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
8. Bahwa ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
9. Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar.
Seperti makna firman Allah S.W.T dalam surah al Maidah ayat ke 8,
“Janganlah kamu terpengaruh oleh keadaan suatu kaum sehinga kamu tidak adil. Berbuat adillah, sebab itulah yang lebih dekat kepada taqwa. Bertaqwalah kepada Allah, sebab Allah Maha Mengetahui apa yang kamu buat”.
Inilah sifat-sifat terpenting yang patut dipunyai oleh seorang guru Muslim di atas mana proses penyediaan guru-guru itu harus dibina.[3]
.    
1.      Diantara akhlak guru tersebut adalah:
a.       Mencintai jabatanya sebagai guru
b.      Bersikap adil terhadap semua muridnya
c.       Berlaku sabar dan tenang
d.      Guru harus berwibawa
e.       Guru harus gembira
f.       Guru harus bersifat manusiawi
g.      Bekerja sama dengan guru-guru lain
h.      Bekerja sama dengan masyarakat
2.      Etika guru menurut Al Ghazali:
a.       Bersikap lembut dan kasih sayang kepada para pelajar
b.      Guru bertugas untuk mengikuti nabi sebagai pemilik syara
c.       Jangan meninggalkan nasehat-nasehat guru
d.      Menanamkan hal-hal yang halus
e.        Supaya diperhatikan tingkat akal fikiran anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar akalnya
f.       Jangan ditimbulkan rasa benci pada diri murid
g.      Guru harus kerja sama dengan murid dalam membahas dan menjelaskan
h.      Guru harus mengamalkan ilmunya[4]
3.       Menurut Ibnu Jama'ah, etika pendidik terbagi atas tiga macam, yaitu sebagai berikut:
a.    Etika yang terkait dengan dirinya sendiri, yaitu
(1)    memiliki sifat keagamaan (diniyyah) yang baik, meliputi patuh dan tunduk terhadap syariat Allah dalam bentuk ucapan dan tindakan.
(2)   memiliki sifa-sifat akhlak yang mulia (akhlaqiyyah)
b. Etika terhadap peserta didik, yaitu
(1)    sifat-sifat sopan santun (adabiyyah).
(2)   sifat-sifat memudahkan, menyenangkan, dan menyelmatkan (muhniyyah).
c. Etika dalam proses belajar mengajar, yaitu
(1)    sifat-sifat memudahkan, menyenangkan, dan menyelamatkan(muhniyyah);
(2)   sifat-sifat seni yaitu seni mengajar yang menyenangkan, sehingga peserta didik tidak merasa bosan.[5]

D.    HAK DAN KEWAJIBAN PENDIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XI Pasal 40
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.       Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,
b.      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja,
c.       Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas,
d.      Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
e.       Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)   Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,
b.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
c.       Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.[6]
DAFTAR PUSTAKA
Yasin, A. Fatah. 2008. Dimensi-Dimensi Pendidikan Islam. Malang: UIN Press.
2007. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.